Grid.ID - Nikita Mirzani diketahui saat ini masih mendekam di penjara. Ya, hal ini karena ibunda dari Lolly tersebut tersandung kasus dugaan pemerasaan.
Yang sebelumnya di laporkan oleh dokter Reza Gladys. Imbas dari kasus tersebut, Nikita Mirzani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, baru-baru ini terungkap bahwa masa penahanan Nikita Mirzani tampaknya kembali diperpanjang. Hal ini diketahui berdasarkan penuturan dari kuasa hukum Nikita, yakni Fahmi Bachmid.
Ya, Fahmi mengatakan masa penahanan Nikita Mirzani bakal kembali diperpanjang selama 40 hari. Yakni sampai 1 Juni 2025 mendatang.
"Iya benar saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ujar Fahmi Bachmid dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Untuk alasannya, Fahmi menyebut hal tersebut memang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian dan memang tertulis dalam hukum.
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," imbuh Fahmi Bachmid.
Meski begitu yang melakukan penahan bisa berbeda-beda begitu pun dengan durasinya.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan," imbuh Fahmi.
Sebelumnya, Nikita diketahui dilaporkan Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27 B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Baca Juga: Akui Sempat Gabung Circle Pembenci Nikita Mirzani, Tessa Mariska Ungkap Alasan Kini Berbalik Membela
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |