Dalam situasi kredit macet, konsumen sebaiknya mengedepankan komunikasi dengan lembaga pembiayaan. Apabila cicilan tidak mampu dibayar tepat waktu, konsumen dapat mengajukan penundaan pembayaran atau restrukturisasi. Jika tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai jalur mediasi.
Kesimpulannya, masyarakat wajib mengetahui hak dan prosedur hukum terkait penarikan kendaraan kredit macet. Penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa dasar hukum dan tanpa kesepakatan wanprestasi jelas melanggar hukum dan bisa dipidana. Maka dari itu, edukasi dan perlindungan konsumen menjadi aspek penting untuk mencegah terjadinya praktik penarikan sepihak yang mencederai keadilan. (*)
Source | : | Kompas.com,djkn.kemenkeu.go.id,BPKN |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |