Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani masih menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya hingga 30 hari ke depan. Dengan kata lain, kasus antara Nikmir dengan Reza Gladys masih belum masuk kejaksaan.
Perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani pun ditanggapi oleh pihak Reza Gladys yang melaporkan artis kontroversi tersebut. Kuasa Hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyebut bahwa keputusan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani itu merujuk pada Hukum Acara Pidana.
"Dalam hukum formil kita, perpanjangan masa tahanan 30 hari yang kemarin itu adalah hal yang wajar,” ujar Julianus Paulus Sembiring ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2025).
“Ini karena diatur dalam Hukum Acara Pidana kita, sebagaimana di pasal 29 ayat 1," ucap Julianus Paulus Sembiring.
Julianus Paulus Sembiring pun menanggapi soal perkataan Fahmi Bachmid yang menduga kurangnya bukti sehingga berkas kasus Nikita Mirzani belum P21. Julianus Paulus Sembiring membantah tudingan kurang bukti tersebut.
"Ada informasi yang beredar, bahwa perpanjangan masa tahanan ini dengan P19 bolak-balik, itu karena kurang bukti. Saya pikir itu pendapat yang keliru," terang Julianus P. Sembiring.
Pengacara Reza Gladys ini menduga bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain ataupun pendalaman berkas. Sehingga ini berdampak pada perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani..
"Dilakukannya P19, karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, pelapor dan sebagainya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atas laporan Reza Gladys. Status tersangka membuat Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025. Awalnya masa tahanan Nikita Mirzani hanya selama 20 hari sampai 24 Maret 2025.
Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Penjelasan Polisi
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |