Grid.ID - Aktor Ammar Zoni sepertinya tak lama lagi akan menghirup udara bebas. Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Diketahui, Jon Mathias membeberkan perkembangan terbaru soal kasus hukum sang aktor. Jon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan keputusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita sudah menerima rilis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang keputusan kasasi perkara Ammar Zoni," jelas Jon, dikutip dari laman Tribun Seleb.
"Dalam rilis itu intinya Ammar ini secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membeli dan menyimpan narkotika untuk dipakai sendiri. Nah, kemudian dihukum dengan penjara 4 tahun dan dipotong hukuman selama dia menjalani masa tahanan," lanjutnya.
Namun, angin segar datang untuk mantan suami Irish Bella tersebut. Menurut Jon, kliennya kini memiliki peluang untuk memperoleh remisi.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang biasanya diberikan kepada narapidana berperilaku baik. Terutama saat momen penting seperti Hari Kemerdekaan dan Idulfitri.
Tak hanya itu, Ammar juga berpotensi mengikuti program asimilasi. Sebuah skema yang memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa hukumannya di luar penjara sebagai bagian dari reintegrasi sosial.
Program ini umumnya diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan setidaknya 50 persen masa hukuman. Khususnya mereka menunjukkan perilaku positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Sebagai warga binaan tentu dia mendapatkan hak-hak, yang pertama hak remisi. Remisi ini biasanya diberikan pada waktu lebaran, kemudian pada waktu 17 Agustus," jelas Jon.
"Kemudian ada hak asimilasi, ada kriteria-kriteria yang akan dikabulkan dan tidak boleh menimbulkan masalah, misalnya dia rajin beribadah, rajin menjalankan pembinaan-pembinaan di dalam lapas," tambahnya.
Lalu, kapan kira-kira Ammar bisa mulai menjalani asimilasi? Menurut perhitungan Jon, kemungkinan itu bisa mulai diwujudkan pada akhir tahun ini.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Nesiana |
Editor | : | Nesiana |