Grid.ID - Hari Lembaga Sosial Desa diperingati setiap tanggal 5 Mei. Berikut pengertian serta jenisnya.
Setiap tanggal 5 Mei diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Lembaga Sosial Desa?
Makna Lembaga Sosial Desa (LSD)
Lembaga Sosial Desa merupakan sebuah institusi masyarakat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada warga di pedesaan. Lembaga ini tumbuh dari inisiatif warga sendiri dan mendapat pendampingan dari pemerintah.
Menurut informasi dari Kominfo, beberapa contoh Lembaga Sosial Desa antara lain Koperasi Unit Desa (KUD), organisasi PKK, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, serta Karang Taruna. Keberadaan LSD membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat desa, sehingga pemerintah menetapkan hari khusus untuk memperingatinya.
Hari peringatan ini ditetapkan mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, yang berlandaskan pada Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis-Jenis Lembaga Sosial Desa (LSD)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dikenal enam bentuk lembaga desa, yaitu:
- Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
Baca Juga: Kebelet Nikah, Ayu Ting Ting Ngode Andre Taulany dalam Momen ini? Pemicunya Gegara Roti Buaya
- Lembaga Adat
- Kerja sama antar desa
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Sementara itu, merujuk pada informasi dari situs Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes), beberapa bentuk LSD antara lain:
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Lembaga ketahanan masyarakat desa
- Karang Taruna
Dengan berkembangnya zaman, Lembaga Sosial Desa dihadapkan pada tantangan modernisasi. Maka dari itu, diperlukan adanya inovasi yang sejalan dengan kemajuan teknologi. Berdasarkan situs resmi UNAIR, penetapan Hari Lembaga Sosial Desa bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momen untuk memacu peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat desa. (*)
Source | : | UNAIR NEWS,kominfo |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |