Grid.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya karena tudingan terkait ijazah palsu yang diarahkan kepadanya. Tim kuasa hukum Jokowi telah menyerahkan 24 rekaman video kepada pihak kepolisian sebagai bukti pendukung dalam laporan tersebut.
Salah satu pihak yang dilaporkan adalah Roy Suryo, yang kini tengah menghadapi proses hukum akibat pernyataannya tersebut. Roy Suryo dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Roy Suryo, terdapat empat nama lainnya yang turut dilaporkan, yaitu RS, RS, ES, T, dan K. Menurut pernyataan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, pelaporan ini mencakup dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah presiden.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Tribunnews.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
"Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tambah Yakup.
Beberapa inisial nama yang dilaporkan oleh para pendukung Presiden Joko Widodo diketahui mengarah pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Selama proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam, pihak pelapor turut menunjukkan dokumen ijazah Joko Widodo dari jenjang Sekolah Dasar hingga gelar sarjana di Universitas Gadjah Mada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya mendapat 35 pertanyaan dari penyidik Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Presiden juga mempersilakan tim forensik digital untuk melakukan verifikasi keaslian terhadap seluruh ijazah yang dimilikinya.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)," katanya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Sejarah 17 Mei Diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Begini Cara Merayakannya
Source | : | Tribunnews.com,TribunPalu.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |