Grid.ID- Teror dari debt collector pinjaman online (pinjol) kerap datang tanpa pandang bulu, bahkan ke orang yang tak pernah meminjam sekalipun. Korban sering kali menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dari pihak penagih yang brutal.
Namun jangan panik, Anda bisa melawan dan melaporkannya secara resmi melalui jalur yang sah. Sebelum itu, ketahui lebih dulu alasan mengapa mendapatkan teror dari debt collector pinjol padahal tidak pernah meminjam.
Penyebab Diteror Debt Collector Meski Tak Pinjam
Dalam setiap proses pengajuan pinjol, penyedia layanan kerap meminta akses ke daftar kontak di ponsel peminjam. Mengutip Grid Fame, Minggu (4/5/2025), tujuannya untuk menghindari kaburnya debitur saat gagal bayar, dengan menghubungi orang terdekatnya.
Namun dalam praktiknya, banyak debitur nakal yang memasukkan nomor tak dikenal sebagai kontak darurat. Akibatnya, orang yang sama sekali tidak tahu-menahu soal pinjaman justru harus menerima teror dari debt collector pinjol.
Tindakan tidak bertanggung jawab ini menimbulkan keresahan yang serius. Korban sering mendapat pesan intimidatif, telepon terus-menerus, bahkan diminta menanggung utang yang bukan tanggung jawabnya.
Parahnya lagi, sejumlah oknum debt collector pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan fitnah dan aib ke kontak lain milik korban. Ini menjadi bentuk pelanggaran hukum yang dapat dan perlu dilaporkan secara resmi.
Laporkan ke AFPI, Lembaga yang Mengawasi Fintech Legal
Bagi Anda yang diteror oleh debt collector pinjol legal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI merupakan organisasi resmi yang mengawasi kegiatan perusahaan pinjaman online berbasis teknologi finansial.
Pelaporan bisa dilakukan melalui situs resmi mereka di https://afpi.or.id. Berikut langkah-langkah pelaporan ke AFPI:
1. Buka laman https://afpi.or.id.
Baca Juga: Terungkap Lokasi Penyimpanan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor
Source | : | Kompas.com,Grid Fame |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |