Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Berurusan dengan debt collector (DC) saat galbay pinjol memang melelahkan. Namun sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan seorang DC saat penagihan pada nasabah?
Perlu diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis ketentuan yang harus diikuti oleh para jasa penagih atau debt collector. Mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Diketahui ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dilansir dari Tribunnews.com, penagihan dapat dilakukan dengan dua cara. Keduanya adalah sebagai berikut.
1. Desk collection
Cara ini yaitu melakukan penagihan secara tidak langsung. Bisa melalui pesan, telepon, atau perantara lain.
2. Field Collection
Cara ini dilakukan secara langsung atau tatap muka. Debt Collector akan datang ke alamat peminjam dan melakukan penagihan utang.
Pada saat penagihan, perlu diperhatikan apakah debt collector merupakan tenaga yang legal atau resmi. Kemudian pastikan identitasnya dengan jelas.
Selain itu, penagihan juga tidak diperkenankan dengan ancaman. Pun dengan cara-cara lain yang tidak lazim dan tidak sesuai etika.
Baca Juga: Terungkap Lokasi Penyimpanan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |