Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang sejak 2 Mei 2025. Setelah melalui masa penahanan 20 hari dan ditambah 40 hari, Nikita Mirzani harus tetap berada di balik jeruji besi 30 hari ke depan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi perihal penambahan masa tahanan Nikita Mirzani. Menurut Deolipa Yumara, hal tersebut memang tertuang dalam Undang-undang KUHAP.
“Ini kan persoalannya perpanjangan masa penahanan. Apakah boleh dalam hukum 20 hari, 40 hari kemudian tambah lagi 30 hari kemudian masa penahanan nikita mirzani diperpanjang apakah boleh? Boleh. Sepanjang memenuhi apa yang diatur oleh Undang-undang KUHAP,” ujar Deolipa Yumara ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2025).
Terlebih, Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana kasus tersebut membuat Nikita Mirzani terancam hukuman lebih dari 9 tahun.
“Nah ini diatur dalam Undang-Undang karena ancaman hukuman dari pasal TPPU di atas 9 tahun KUHAP,” kata Deolipa Yumara.
“Ini membuat masa penahanan jadi 20,40,60 tapi 60 ini dibagi dua 30 dan 30 jadi 20,40,30,30,” terang mantan kuasa hukum Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ini.
“Ini 30 pertama perpanjangan masa tahanan berdasarkan KUHAP kalau masa tahanan di atas 9 tahun,” lanjutnya.
Sementara itu, kemungkinan masa tahanan Nikita Mirzani terus diperpanjang lantaran masih adanya pendalaman materi. Hal ini guna mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani.
“Karena ada pendalaman materi khususnya di pasal TPPU karena pemerasannya sudah selesai terbukti tinggal TPPU,” lanjut Deolipa Yumara.
“Akan didalami larinya kemana uang-uangnya? Apa larinya ke si A si B si C, lewat transfer apa lewat cash, mana buktinya itu yang dikejar saat ini. Itu namanya tahap kedua,” tutupnya.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |