Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah resmi ditambah 30 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip Kompas.com, hal tersebut telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Masa perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Adapun alasan perpanjangan masa penahanan tersebut lantaran berkas kasus yang belum rampung. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan.
"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ucap Ade.
Apabila berkas perkara sudah rampung, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, proses hukum bisa dilanjutkan.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani memberi tanggapan atas hal tersebut. Meskipun akan ditahan hingga 1 Juni 2025, ibu tiga anak itu tak ambil pusing. Sebab perpanjangan penahanan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHAP.
"Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari laman Tribunnews.com
"Apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," jelasnya.
Ditahan sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani juga disebut lebih religius. Wanita 39 tahun itu pun dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Masa Tahanan Terus Diperpanjang, Nikita Mirzani Bakal Dibebaskan?
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |