Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Di era digital seperti sekarang, perselingkuhan tidak hanya terjadi secara fisik. Selingkuh melalui media komunikasi seperti handphone juga cukup marak terjadi.
Selingkuh lewat handphone melalui chat, panggilan, maupun media sosial tentu menjadi tantangan baru dalam menjaga hubungan dengan pasangan.
Tidak saling bertemu, apakah selingkuh lewat handphone juga termasuk zina? Simak penjelasan hukum selingkuh melalui handphone dalam Islam berikut ini, yuk!
Definisi Selingkuh dalam Islam
Selingkuh dalam Islam merujuk pada bentuk pengkhianatan terhadap pasangan, baik secara fisik maupun emosional. Walaupun tidak selalu melibatkan hubungan intim, perselingkuhan tetap dianggap sebagai perbuatan yang tercela jika mengarah pada hal-hal yang dilarang seperti zina, mendekati zina, atau menyakiti pasangan.
Hal ini sesuai dengan firmam Allah SWT dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa bukan hanya zina yang diharamkan, tetapi segala perbuatan yang mendekatinya pun harus dihindari. Ini termasuk percakapan mesra, rayuan, atau hubungan emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram, termasuk yang dilakukan lewat handphone.
Selingkuh Digital
Selingkuh menggunakan handphone, seperti mengirim pesan romantis atau video call dengan niat menggoda lawan jenis, termasuk dalam kategori qurb az-zina (hal-hal yang mendekati zina). Walaupun belum sampai pada hubungan fisik, tindakan ini tetap haram karena mengarah pada sesuatu yang diharamkan oleh syariat.
Baca Juga: 5 Tipe Kepribadian MBTI yang Cenderung Selingkuh, Waspadai Sifat Alaminya
Source | : | Youtube,Islam.nu.or.id,muhammadiyah.or.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |