Grid.ID - Berikut kronologi wanita buruh tekstil di Karanganyar yang digaji Rp 15 ribu sebulan. Ternyata diintimidasi lewat rotasi jabatan.
Kisah menyedihkan dan penuh keprihatinan menimpa sejumlah pekerja pabrik di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Para buruh ini harus menghadapi perlakuan tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat mereka berusaha menuntut hak, intimidasi menjadi balasan yang diterima. Ada pula yang tetap dipertahankan sebagai karyawan, namun hanya diberi upah sangat minim, seolah-olah perusahaan enggan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.
Melansir dari TribunJatim.com, wanita bernama Evi Nurhayati (53), warga asal Sragen yang bekerja di industri tekstil Karanganyar menjadi korban ketidakadilan ini.
"Selama kami memperjuangkan hak, intimidasi dari perusahaan terus kami rasakan," ujar Evi, Jumat (2/5/2025).
Salah satu bentuk tekanan yang dialaminya adalah pemindahan kerja secara sepihak, yang membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman hingga memaksa sebagian buruh mundur sendiri. Meski demikian, Evi dan rekan-rekannya tidak mundur dan tetap bersikeras memperjuangkan keadilan.
"Saya mulai bekerja tahun 2001, diangkat sebagai trainer sejak 2004," jelasnya.
"Tapi pada 2024, saya tiba-tiba dipindah ke operator. Status saya masih trainer, tapi semua tunjangan hilang," tutur Evi.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Evi memilih bertahan dan tetap memperjuangkan haknya. Ia percaya bahwa diam bukan pilihan bagi buruh yang ingin diperlakukan secara layak. Evi, warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, juga mengungkap bahwa rotasi sepihak menjadi bentuk intimidasi yang diterimanya.
Melansir dari Kompas.com, Kondisi ketenagakerjaan di sektor industri tekstil Karanganyar, Jawa Tengah, saat ini berada dalam keadaan yang memprihatinkan. Dalam kurun waktu setahun terakhir, ratusan pekerja mengalami ketidakjelasan status dan menerima upah yang tidak layak.
Salah satu cerita yang mencuri perhatian datang dari Bakdi (50), pekerja di sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar. Ia hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 per bulan setelah dinyatakan dirumahkan sejak Februari 2025.
Baca Juga: 6 Tuntutan Buruh dalam Peringatan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Realisasi Upah Jadi Sorotan
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |