Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor Jonathan Frizzy. Bagaimana tidak? Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran Obat Keras.
Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025). Penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).
Jonathan Frizzy sendiri saat ini sudah diamankan di Polres Bandara sejak Minggu (04/05/2025). Mantan suami Dhena Devanka itu dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang.
“Penangkapan pada JF dilakukan hari Minggu pukul 18.00 WIB di daerah Bintaro,” lanjutnya.
“Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” imbuh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Ditetapkan sebagai tersangka, lantas apa peran Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan peredaran obat keras tersebut? Melansir dari Kompas.com, pria yang akrab disapa Ijonk itu berperan sebagai pembuat grup percakapan WhatsApp.
Ia juga pengatur pengiriman vape berisi obat keras dari luar negeri hingga didatangka ke Indonesia. Adapun barang bukti berbentuk likuid dalam bentuk cartridge pods yang berisi zat etomidate, yang biasa dijadikan obat anestesi.
"Dari hasil pemeriksaan bukti digital dari tersangka, terlihat yang membuat grup WhatsApp adalah JF," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025) sore di kantornya.
Ijonk juga diketahui berperan aktif menyiapkan tiket keberangkatan dari Malaysia-Jakarta. Bahkan, ia juga menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |