Grid.ID – Jonathan Frizzy jadi salah satu anggota dalam whatsapp grup yang beranggotakan pengedar vape berisi obat terlarang. Aktor yang disapa Ijonk itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025).
Berdasarkan kronologi yang dijabarkan polisi, kasus ini bermula dari penangkapan BTR yang membawa 881 vape dari Thailand, melalui Malaysia, ke Indonesia. Barang bukti tersebut diamankan bea cukai.
Usai diperiksa melalui uji laboratorium, vape tersebut dinyatakan mengandung zat etomidate. Polisi pun melakukan pengembangan penyidikan dan menangkap 7 tersangka termasuk Ijonk.
Selain barang bukti vape, polisi juga menemukan barang bukti digital berupa whatsapp grup. WA grup ini yang kemudian membongkar langkah para tersangka membawa obat terlarang ke Indonesia.
“BTR ini yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh bea cukai kemudian dilakukan pengembangan ke ER.”
“Dari hasil keterangan dua tersangka inilah muncul nama JF yang dari hasil keterangan itu memiliki peran untuk membuat whatsapp group yang berisi para tersangka ER, JF, dan BTR.”
“Grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cateridge ini bisa masuk (Indonesia),” jelas Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Polresta Bandara, Senin (5/5/2025).
Polisi juga menangkap tersangka lain yang berdomisili di Thailand. Dia adalah EDS, yang sebenarnya merupakan WNI.
“Dari pengembangan kita melakukan penangkapan tersangka ketiga EDS. Jadi EDS ini dari luar negeri tepatnya di Thailand. EDS ini juga ikut jadi anggota grup. Jadi ada 4 inisial BTR, ER, EDS, dan JF.”
“Dari barang bukti digital itu terungkap bahwa yang membuat whatsapp grup ini dengan inisial whatsapp grup ‘Berangkat’ ini adalah JF,” papar Kombes Pol Ronald.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ronald mengungkap isi percakapan dari grup WA tersebut. Mereka diduga berkoordinasi untuk memasukan obat terlarang itu, Ijonk juga termasuk yang berperan di dalamnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |