Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat keras melalui cairan vape. Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025 dan dilakukan penangkapan.
Pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan peran Jonathan Frizzy dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kasatnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu membeberkan bahwa mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu memiliki 4 peran dalam kasus tersebut.
Peran Jonathan Frizzy yang pertama yaitu membangun komunikasi dengan bandar. Komunikasi itu terkait membawa catridge pods dengan obat keras dari Malaysia ke Indonesia.
“Untuk peran JF, pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Kasatnarkoba Polres Bandara, AKP Michael Tandayu, Senin (5/5/2025).
“Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid,” lanjutnya.
Selain itu, kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut juga ikut memantau pergerakan pengantaran zat etomidate.
“Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate,” lanjutnya.
Sementara itu, peran keempat baru bisa dilakukan Jonathan Frizzy apabila proses pengantaran berjalan lancar. Jonathan Frizzy akan mendapatkan 40 catridge pods apabila 100 unit lolos di bea cukai.
“Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods harusnya menjadi milik saudara JF,” tutup AKP Michael Tandayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jonathan dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (3/5/2025). Jonathan Frizzy kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |