Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat keras. Jonathan Frizzy pun diamankan pihak Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025).
Saat ini, Jonathan Frizzy sendiri diketahui dalam kondisi tak sehat. Mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu baru menjalani operasi daging tumbuh.
Alasan kesehatan itupun membuat pihak Kepolisian mempertimbangkan penahanan terhadap Jonathan Frizzy. Keputusan penahanan Jonathan Frizzy itu akan diumumkan pukul 19.00 WIB, Senin (5/5/2025).
“Kami masih menunggu sampai jam 7 malam apakah JF dilakukan penahanan atau tidak,” terang Kapolres Bandara Soekarno - Hatta, Senin (5/5/2025).
Ditahan atau tidaknya Jonathan Frizzy akan diputuskan berdasarkan berbagai aspek.
“Keputusan itu dengan mempertimbangkan segala aspek,” lanjutnya.
Pihak Kepolisian pun tak akan membawa Jonathan Frizzy ke hadapan awak media. Hal itu mengingat kondisi fisik Jonathan Frizzy.
“Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jonathan dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (4/5/2025). Jonathan Frizzy kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy berstatus saksi dalam kasus dugaan peredaran obat keras melalui cairan vape ini. Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada 17 Maret 2025.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Punya Peranan Ini di Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |