Grid.ID- Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang asal Malaysia. Berikut kronologi lengkap keterlibatan Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran cartridge vape ilegal tersebut.
Kronologi Kasus Vape Obat Keras yang Menyeret Jonathan Frizzy
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, secara resmi memaparkan kronologi kasus peredaran cartridge vape berisi zat etomidate yang menyeret nama artis Jonathan Frizzy. Dipaparkan bahwa dalam kurun waktu Maret hingga April 2025, jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangani empat perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang semuanya berkaitan dengan vape ilegal mengandung obat keras tersebut.
Dari total empat perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, termasuk kasus yang menyeret nama Jonathan Frizzy. Dalam operasi gabungan ini, aparat berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pria dan tiga wanita. Barang bukti yang disita berupa 881 buah cartridge vape berisi etomidate, zat yang dikategorikan sebagai obat keras dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Ronald mengungkap, jika cartridge tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per buah. "Dari 881 pcs cartridge ini, kalau ini berhasil diedarkan atau diperjualbelikan ke masyarakat umum, itu dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta (per cartridge),” ujar Kombes Pol Ronald dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kronologi kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soetta menangkap seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia. Setelah diperiksa, dikutip dari Tribunnews.com, penumpang berinisial BTR tersebut kedapatan membawa cartridge vape berisi zat etomidate yang disembunyikan di dalam koper.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan terhadap BTR, polisi menemukan keterlibatan seorang wanita berinisial ER (34 tahun) yang turut serta dalam pengadaan dan distribusi cartridge ilegal tersebut.
Munculnya Nama Jonathan Frizzy dalam Penyelidikan
Kasus ini kemudian mengarah pada nama artis Jonathan Frizzy, atau JF, setelah polisi mendalami komunikasi digital antara para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, Jonathan Frizzy diketahui menjadi pembuat grup WhatsApp dengan nama “Berangkat” yang menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara para anggota sindikat.
"Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk (ke Indonesia),” ungkap Ronald.
Tidak hanya membuat grup, JF juga disebut aktif memberikan informasi mengenai penginapan di Kuala Lumpur kepada anggota sindikat lainnya. Dalam grup tersebut, terlibat pula tersangka berinisial EDS yang awalnya berada di Thailand. EDS kemudian berhasil diringkus polisi setelah bukti kuat ditemukan mengenai keterlibatannya dalam komunikasi grup tersebut.
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |