Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika
Grid.ID - Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Ijonk sempat dijemput Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (4/5/2025) malam. Meski begitu, polisi memutuskan untuk tidak menahan Ijonk.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB. Menurut Michael Tandayu, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya Jonathan Frizzy.
Dia menjelaskan kondisi bersangkutan yang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit. Seperti diketahui, Ijonk tampil mengenakan baju oranye dengan sarung. Ia tampak kesusahan berjalan usai menjalani operasi yang diduga operasi ambeien.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," terang Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025) malam yang dikutip dari press release terbaru.
Sementara itu, Jonathan Frizzy tak sendirian dalam melakukan tindakan tersebut. Ia bersama dengan 3 rekan lainnya. Mantan suami Dhena Devanka itu memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Selain itu, Ijonk juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).
Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
AKP Michael Tandayu juga telah menyampaikan informasi terkait penangkapan Ijonk. Dalam konferensi persnya, dia menjelaskan peran Ijonk dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kronologi Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate
Peran Jonathan Frizzy yang pertama yaitu membangun komunikasi dengan bandar. Komunikasi itu terkait membawa catridge pods dengan obat keras dari Malaysia ke Indonesia.
“Untuk peran JF, pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Kasatnarkoba Polres Bandara, AKP Michael Tandayu, Senin (5/5/2025).
“Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid ,” lanjutnya.
Selain itu, kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut juga ikut memantau pergerakan pengantaran zat etomidate.
“Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate,” lanjutnya.
Sementara itu, peran keempat baru bisa dilakukan Jonathan Frizzy apabila proses pengantaran berjalan lancar. Jonathan Frizzy akan mendapatkan 40 catridge pods apabila 100 unit lolos di beacukai.
“Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods harusnya menjadi milik saudara JF,” tutup AKP Michael Tandayu.
Selain Ijonk, 6 tersangka lainnya telah ditahan di Polresta Bandara Soekarno Hatta. Beberapa di antaranya merupakan WNI yang telah lama tinggal di Thailand. (*)
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |