Laporan Wartawan Grid.ID, Faza Anjainah Ghautsy
Grid.ID - Nama aktor Jonathan Frizzy saat ini tengah menjadi sorotan, namun kali ini bukan karena prestasi aktingnya. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam bentuk cairan vape. Skandal ini sontak mengguncang dunia hiburan dan memicu reaksi tajam dari publik.
Dikutip Grid.id dari Kompas.com, aktor yang dikenal dengan nama Ijonk ini terjerat kasus peredaran cartridge vape yang berisi liquid yang mengandung obat keras berupa enzim etomidate. Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025) dan ditangkap oleh Santresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025)
Ijonk dijerat dengan pasal 435 subsider, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Juncto, dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam penangkapannya ini, Ijonk ditangkap setelah polisi berhasil meringkus 3 orang lainnya yaitu BTR, ER, serta EDS.
Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, mereka membagi peran untuk setiap orangnya. BTR berperan sebagai kurir yang membawa cartridge vape tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia.
"ER merupakan orang yang menyuruh BTR untuk pergi menjemput vape berisikan obat keras dan berkoordinasi dengan tersangka lainnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta bandara Soekarno-hatta AKP Michael Tandayu dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-hatta, Senin (5/5/2025).
Selanjutnya, untuk EDS sendiri merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama menetap di Thailand. Dirinya berperan aktif untuk berkomunikasi dengan bandar yang ada di Thailand serta Malaysia.
"Lalu, dia yang memungkinkan tersebut (BTR) untuk bisa bertemu di bandara Kuala Lumpur," tambah AKP Michael Tandayu.
Jonathan berkomunikasi dengan bandar di Kuala Lumpur melalui EDS. Dalam percakapan tersebut, Ijonk terlibat dalam proses pembawaan cartridge dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, dia juga menyediakan kurir seperti BTR untuk mengambil cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.
AKP Michael menambahkan bahwa Ijonk merupakan orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor serta memfasilitasi penempatan pod yang mengandung etomidate. Dalam hal ini jika berhasil lolos ke Indonesia, Ijonk bersepakat dengan EDS bahwa 42 cartridge vape tersebut harus menjadi miliknya.
Mengutip dari Kompas.com Kapolresta Bandara Soekarno-hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa Ijonk membuat grup WhatsApp bernama "berangkat" yang berisikan EDS, ETR, Er serta dirinya.
"Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa , mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta," kata Ronald dalam wawancara.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Irene Cynthia |