Grid.ID- Di tengah kemudahan teknologi dan gaya hidup serba instan, banyak orang terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) tanpa menyadari dampak buruk yang mengintai. Dari riba yang diharamkan hingga ancaman dari debt collector, fenomena ini menjadi alarm bahaya bagi umat Muslim.
Godaan Pinjol di Era Digital
Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal meminjam uang. Kini, cukup bermodal smartphone dan koneksi internet, seseorang bisa dengan mudah mengajukan pinjaman online.
Tidak perlu keluar rumah, prosesnya pun cepat dan praktis. Inilah yang membuat pinjol menjadi pilihan populer bagi banyak orang, terutama mereka yang tergoda memenuhi gaya hidup konsumtif.
Sayangnya, kemudahan ini kerap disalahgunakan. Banyak yang mengajukan pinjaman bukan untuk kebutuhan mendesak, melainkan hanya demi gengsi atau memenuhi keinginan sesaat.
Barang-barang mewah, gadget terbaru, hingga liburan pun dibeli dengan dana hasil pinjaman. Padahal, semua itu tidak termasuk kebutuhan pokok. Inilah awal dari lingkaran utang yang menjerat dan sulit dilepaskan.
Bahaya Pinjol
Di balik kemudahan pinjol, tersimpan sisi gelap yang berbahaya, terutama bagi umat Muslim. Hampir seluruh layanan pinjol menerapkan bunga dalam skema pembayarannya.
Dalam Islam, bunga pinjaman termasuk dalam kategori riba yang dilarang keras. Allah SWT dengan tegas menyatakan keharaman riba dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275, dan menyebut para pelakunya sebagai penghuni neraka.
Riba bukan sekadar masalah finansial, tetapi juga berdampak pada spiritual dan keberkahan hidup. Meminjam dengan sistem riba berarti menggadaikan ketenangan hati demi kenikmatan sesaat.
Ketika bunga menumpuk, beban utang pun makin berat dan menyebabkan stres hingga konflik rumah tangga. Lebih buruk lagi, peminjam bisa jatuh dalam dosa besar jika tidak segera bertaubat dan melunasi pinjamannya.
Baca Juga: Amalkan Doa Berikut Agar Bebas dari Lilitan Utang hingga Teror Debt Collector
Source | : | bangka pos,rumahzakat.org |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |