Grid.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Hal itu berdasarkan putusan sidang MKD yang digelar pada Rabu (7/5/2025).
"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat membaca putusan sidang.
Karena itu, Ahmad Dhani diberi hukuman atau sanksi ringan berupa teguran secara lisan dan diharuskan melakukan permohonan maaf kepada pengadu dengan tenggat waktu tujuh hari.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," putus Dek Gam lalu mengetuk palu.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani sidang MKD atas dua aduan. Yang pertama, soal pernyataan rasis dan seksisnya dalam rapat mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia. Kedua, soal penghinaan marga yang diadukan musisi Rayen Pono.
Rayen Pono sendiri sudah melaporkan Ahmad Dhani Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sehari setelah itu, Rayen juga melayangkan aduan ke kantor MKD atas perbuatan Ahmad Dhani yang dinilai telah melukai perasaan marga Pono. Harapannya, MKD bisa mengambil sanksi tegas untuk Ahmad Dhani. (*)
Baca Juga: Ahmad Dhani Jalani Sidang MKD Buntut Pernyataan Seksis dan Rasis Serta Penghinaan Marga
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |