Grid.ID - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik legislator. Hal itu berdasarkan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Karena itu, Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan berupa teguran secara lisan dan diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu, termasuk Rayen Pono.
Ketika dijumpai awak media setelah sidang, Ahmad Dhani pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono atas kesalahan berucap yang tidak disengaja atau slip of the tongue.
"Saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak semua pihak khususnya yang melaporkan soal hal hal yang sudah di laporkan," kata Ahmad Dhani.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga berdarah biru yang marah dan tidak terima," lanjutnya.
Ahmad Dhani mengaku bahwa dia tak pernah bermaksud menghina atau melecehkan marga Pono. Bahkan seumur hidupnya, dia tak pernah punya sejarah merendahkan sebuah suku.
"Bahwa seumur hidup saya, saya tidak pernah menistakan merendahkan marga meskipun yang bukan darah biru maupun darah biru," ujarnya.
"Tapi sudah terjadi ya sudah, khusuz permintaan maaf untuk keluarga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang terjadi di acara diskusi hak cipta," sambungnya.
Sebelumnya, dalam sidang MKD, Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya melakukan slip of the tongue atau kesalahan dalam berucap yang tidak disengaja, yang membuatnya mengucapkan nama Pono menjadi Porno.
Meski berani bersumpah bahwa itu tidak disengaja, suami Mulan Jameela ini menyatakan siap untuk menjalani proses hukum atas laporan Rayen Pono terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri.
"Itu murni 100% slip of the tongue. Jadi, dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau nanti memang ada, Yang Mulia. Dan itu demi Allah 100% pure slip of the tongue," ucap Dhani saat persidangan.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |