Grid.ID - Aktor sekaligus anggota DPR RI, Tommy Kurniawan, ikut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dengan terlapor Ahmad Dhani. Tommy menjadi salah satu dari enam anggota MKD yang turut menghadiri sidang.
Dalam sidang itu, Ahmad Dhani mengaku tak bersalah atas pernyataannya yang dinilai seksis dan rasis dalam rapat komisi X bersama Erick Thohir terkait naturalisasi Timnas.
Usai mendengar klarifikasi Dhani, Tommy bertanya apakah pentolan Dewa 19 itu mengetahui adanya peraturan DPR RI terkait kode etik, khususnya pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 ayat 1 tahun 2015.
"Sebelum menyatakan pendapat di dalam rapat Komisi X itu, apakah Mas Dhani sudah tahu terkait dengan peraturan kode etik ini?" tanya Tommy dalam sidang MKD DPR RI, Rabu (7/5/2025).
"Sudah tahu. Sudah tahu," jawab Dhani.
"Tetapi merasa kira-kira melanggar nggak peraturan DPR ini?" tanya Tommy lagi.
Menjawab pertanyaan Tommy, Dhani masih bersikukuh mengaku tak melanggar norma apapun. Adanya laporan atau aduan itu, menurut Dhani, hanya karena Komnas Perempuan yang menganggap bahwa pernyataannya melanggar norma.
"Menurut saya kan hanya satu yang merasa itu tidak patut, karena tidak sesuai dengan norma yang diyakininya. Komnas perempuan merasa itu melanggar norma yang mereka yakini," jelas Dhani.
"Meskipun itu tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila, harusnya kan, bagi saya tetap norma itu adalah Pancasila. Bagi saya pribadi, Yang Mulia," lanjutnya.
Bahkan, Dhani menyebut bahwa seksis sebenarnya bukanlah norma yang dianut oleh Indonesia, melainkan negara-negara di bagian Barat. Dia meyakini bahwa Indonesia masih menganut norma yang sesuai dengan Pancasila.
"Bukannya saya sok pintar, Yang Mulia, seksis itu kan bahasa Inggris. Dan di dalam bahasa Indonesia pun nggak ada norma seksis. Atau gender juga bahasa Inggris," tutur Ahmad Dhani.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Rayen Pono
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |