Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas aduan yang dilayangkan Rayen Pono. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Rayen Pono.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani menegaskan bahwa pemelesetan nama marga Rayen Pono sama sekali tidak disengaja. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan murni kesalahan ucap.
"Itu murni 100 persen slip of the tongue," kata Dhani dalam sidang MKD DRP RI, Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani juga menyatakan bahwa dirinya bahkan tidak mengetahui bahwa "Pono" adalah nama marga. Dia juga menegaskan tidak ada sedikit pun niat untuk merendahkan marga Pono secara pribadi.
"Itu tidak ada unsur kesengajaan dan benar-benar slip of the tongue," ujarnya lagi.
"Tentunya kesalahan yang harus disesali dan harus dimohonkan maaf kepada yang bersangkutan karena memang tidak ada tujuan untuk merendahkan," lanjutnya.
Suami Mulan Jameela ini pun meyakini bahwa jika ucapannya saat itu berniat menghina, Rayen Pono pasti sudah merespons dengan kemarahan pada saat itu juga.
"Saat itu juga tidak ada kemarahan atau apapun kalau memang itu dirasa ada unsur kesengajaan saya yakin saudara RP langsung marah di tempat," tutur Dhani.
Meski mengaku tidak sengaja, Dhani menyadari bahwa kesalahan tetaplah kesalahan dan ia telah menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono setelahnya.
"Memang slip of the tongue, namanya juga slip tetap ada kesalahan dengan slip ya tentunya. Memang saat itu juga saya sudah bilang maaf," pungkasnya.
Musisi 53 tahun ini pun mengaku siap menjalani proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan oleh Rayen Pono ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Ikut Sidang MKD, Tommy Kurniawan Pertanyakan Pengetahuan Ahmad Dhani Soal Kode Etik DPR
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |