Grid.ID - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang kontroversial dalam sebuah forum terbuka. Ucapan suami Mulan Jameela itu berbuntut teguran resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pernyataan Ahmad Dhani dinilai tidak etis dan berpotensi memicu polemik serta telah melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Hal inilah yang membuat MKD merasa perlu mengambil langkah korektif.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, sebelumnya Ahmad Dhani pernah diputuskan melanggar etik atas dua kasus yaitu penghinaan marga Pono dan pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, MKD lebih dulu meminta keterangan dari dua pelapor yaitu Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5/2025).
Joko melaporkan Ahmad Dhani terkait dengan pernyataan seksis yang akhirnya mendapatkan kecaman tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Komnas Perempuan. Pernyataannya yang dilontarkan dalam rapat PSSI yaitu tentang usulan mengenai kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi.
Dhani menyebutkan bahwa pemain yang dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan orang Indonesia.
"Tapi, usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa dicari yang mungkin rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita," kata Ahmad Dhani dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Selain itu, Dhani juga memberikan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda. Ia juga mengusulkan untuk menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.
"Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia," ucapnya.
"Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya," tambah Ahmad Dhani.
Setelah pemeriksaan, MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus tersebut. Meskipun bersalah Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan yang diputuskan oleh MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Disidang MKD, Ahmad Dhani Sadar Diri Kini Tak Bisa Berbicara Seenaknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |