Grid.ID - Kisruh dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana memasuki babak baru. Lisa Mariana telah resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan melawan hukum (PMH) pada 5 Mei 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil tak ambil pusing. Ia siap menjalani proses hukum yang ada.
"Prinsip kami, kami menghormati proses hukum yang ada," kata Muslim Jaya Butarbutar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat Grid.ID temui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Meski demikian, Muslim mengaku belum mendapat jadwal terkait undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Bandung. Oleh karena itu, ia pun belum bisa berkomentar lebih jauh perihal kasus kliennya.
"Belum mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sampai sekarang belum ada," ucap Muslim.
"Jadi kami belum bisa berkomentar. Secara substansi pun belum bisa berkomentar," jelas Muslim Jaya Butarbutar.
Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Diketahui perseteruan mereka bermula usai pernyataan Lisa yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil. Kasus tersebut pun kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Awalnya, Lisa Mariana mengaku bahwa dirinya ditelantarkan Ridwan Kamil setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka. Ia mengaku hamil dua minggu usai pertemuan dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Juni 2021.
Saat itu, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bertemu di sebuah acara. Mereka menginap di hotel yang sama selama tiga hari.
Baca Juga: Dipolisikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Siap Hadapi Pemeriksaan
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |