Grid.ID - Laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana naik ke tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim Polri telah menemukan indikasi kuat unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana.
"Sampai saat ini laporannya, kami terima kemarin SP2HP tanggal 28 April. Isi dari SP2HPnya itu, kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada bukti permulaan yang cukup bagi penyelidik untuk naikkan statusnya," kata Muslim Jaya Butarbutar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat Grid.ID temui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Adapun naiknya status penyidikan tersebut usai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ridwan Kamil dan Revelino Tuwasey. Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Pak RK kan sudah diperiksa dua kali dalam proses pro justisia. Kemudian, saksi-saksi juga sudah diperiksa, Revelino sudah diperiksa, kemudian saksi yang lainnya juga sudah diperiksa semuanya," jelas Muslim.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa Lisa Mariana akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi. Namun, wewenang jadwal pemeriksaan berada pada pihak penyidik.
"Setelah itu, baru LM akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Kapan waktunya, itu nanti penyidik yang akan menyampaikannya. Karena kami nggak tau kapan, tapi tidak terlalu dekat lah waktunya," tutur Muslim.
Adapun Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Lisa Mariana juga telah resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan melawan hukum (PMH) pada 5 Mei 2025. Lisa mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Sebagai informasi, kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana bermula dari unggahan Lisa di media sosial pada 26 Maret 2025. Ia membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Irene Cynthia |