Grid.ID - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam sidang gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang tersebut terkait kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara," kata Muslim Jaya Butarbutar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat Grid.ID temui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Suami Atalia Praratya itu telah menyerahkan perihal kasus ini kepada tim kusa hukumnya. Ia siap menghadiri sidang jika memang dibutuhkan.
"Kami yang hadir mewakili pak Ridwan Kamil. Beliau sudah menyerahkan seluruh proses hukum ke kami selaku kuasa hukum," jelas Muslim.
Selain itu, pihak Ridwan Kamil juga mengaku belum mendapat jadwal terkait undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Bandung secara resmi. Oleh karena itu, Muslim belum bisa berkomentar lebih jauh perihal kasus kliennya.
"Belum mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sampai sekarang belum ada," ucap Muslim.
"Jadi kami belum bisa berkomentar. Secara substansi pun belum bisa berkomentar," jelas Muslim Jaya Butarbutar.
Meski demikian, Ridwan Kamil tak ambil pusing atas laporan Lisa Mariana. Ia siap menjalani proses hukum yang ada.
"Prinsip kami, kami menghormati proses hukum yang ada," tandas Muslim Jaya Butarbutar.
Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim Pengadilan Negeri Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |