Rayen Pono dan tim kuasa hukumnya saat Grid.ID temui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Grid.ID - Musisi Rayen Pono menanggapi sanksi yang diberikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kepada Ahmad Dhani. Dia mengaku kecewa bahwa Ahmad Dhani hanya diberikan sanksi ringan.
Walau terbukti melakukan pelanggaran etik DPR, Dhani hanya diberikan teguran lisan dan diwajibkan untuk minta maaf. Rayen sangat menyayangkan sanksi yang dinilainya remeh tersebut.
"Terkait sanksi buat saya ini remeh temeh, jadi MKD yang isinya orang-orang super sibuk itu harus berkumpul dan menyiapkan waktu untuk ngajarin bagaimana anggota DPR RI minta maaf, logikanya seperti itu," kata Rayen ketika dihubungi awak media, Rabu (7/5/2025).
"Jadi Ahmad dhani seperti diajarin dalam sidang ini harus minta maaf," lanjutnya.
Namun, dari kasus ini, Rayen berpendapat bahwa publik bisa menilai sosok Ahmad Dhani yang sombong. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung, Dhani kukuh tak merasa bersalah atas tindakannya.
"Dari situ kapasitasnya Ahmad Dhani kita jadi tahu. Bahwa orangnya sangat arogan," ucap Rayen.
Menurut Rayen, MKD seharusnya bisa memberikan sanksi yang lebih berat kepada Ahmad Dhani. Apalagi mengingat pentolan Dewa 19 itu merupakan sosok yang bisa memberikan pengaruh besar bagi masyarakat.
"Jadi saya tidak happy dengan sanksinya, saya berharap ada sanksi yang lebih berat, karena Dhani adalah salah satu figur besar, pemusik juga yang hari ini juga anggota DPR. Dia punya basis massa, dia punya daya pengaruh besar untuk generasi," jelas Rayen.
Sikap Ahmad Dhani yang tak merasa bersalah dan tak pernah meminta maaf dengan tulus ditakutkan Rayen akan menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat, khususnya generasi.
"Jadi kalau sampai hari ini dia tidak pernah meminta maaf karena dia merasa bersalah jadi akhirnya generasi bisa berpikir bahwa apa yang dilakukan Ahmad dhani sah-sah aja gitu," ujar Rayen.
"Sementara itu sudah berlawanan drngan etika, sopan, santun, nilai-nilai adat istiadat, ini bisa jadi mundur karena eksistensi seorang wakil rakyat dan seorang publik figur seperti Ahmad Dhani," timpalnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani sidang MKD atas dua aduan. Yang pertama, soal pernyataan rasis dan seksisnya dalam rapat mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia. Kedua, soal penghinaan marga yang diadukan musisi Rayen Pono.
Rayen Pono sendiri sudah melaporkan Ahmad Dhani Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sehari setelah itu, Rayen juga melayangkan aduan ke kantor MKD atas perbuatan Ahmad Dhani yang dinilai telah melukai perasaan marga Pono. Harapannya, MKD bisa mengambil sanksi tegas untuk Ahmad Dhani. (*)