Grid.ID - Melakukan pinjaman online (pinjol) tentu harus mau berurusan dengan debt collector (DC). Namun ternyata tidak semua pinjol memiliki DC lapangan.
Pinjol sendiri merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang memfasilitasi pinjaman uang secara online. Sistem ini menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi siapa saja yang membutuhkan dana.
Namun sebelum melakukan pinjaman, alangkah baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab, ada beberapa pinjol yang beroperasi secara ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah adanya debt collector lapangan yang datang melakukan penagihan. Cara-cara penagihannya juga tidak sesuai dengan etika.
DC lapangan merupakan tim penagih utang yang bertugas mendatangi rumah atau tempat kerja nasabah yang telat melakukan pembayaran atau galbay. Oknum debt collector lapangan menggunakan metode penagihan yang kasar dan biasanya disertai ancaman verbal maupun non-verbal.
Berbeda dengan perusahaan pinjol yang diawasi OJK, pinjol ilegal akan menggunakan aturannya sendiri dan semena-mena. DC legal akan menjalankan penagihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.
Aturan-aturan yang ditetapkan di antaranya adalah tidak menagih di luar jam kerja. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk mengungkap informasi pribadi nasabah.
Mengungkap informasi pribadi atau menyebarluaskannya dapat dikenakan hukuman. Hal itu melanggar hukum yang ada.
Ciri-ciri pinjol yang resmi adalah mereka yang memiliki izin dari OJK. OJK sendiri merupakan lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK berhak menerbitkan daftar pinjol atau fintech lending yang berizin di situs resminya. Jika tak masuk dalam daftar maka perlu waspada karena kemungkinan ilegal.
Namun jika kamu sudah terlanjur terlibat dengan pinjol ilegal, hal yang pertama adalah jangan panik. Laporkan semua tindakan menyeleweng oknum debt collector ke OJK atau lembaga terkait.
Baca Juga: Amalkan Doa Berikut Agar Bebas dari Lilitan Utang hingga Teror Debt Collector
Source | : | Grid Fame,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |