"Motif dan modus pelaku. Pelaku dan korban terlibat cekcok saat berkendara karena pelaku hampir menabrak korban. Pelaku merasa tertantang pada saat cekcok," ungkapnya.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Polsek Bulaksumur. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Ketentuan Pidana yang Mengancam Debt Collector Pelaku Kekerasan
Hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, baik dalam praktik penagihan maupun di luar ruang lingkup pekerjaannya. Kekerasan yang dilakukan dalam situasi apa pun, termasuk di luar tugas penagihan resmi, tetap dianggap sebagai tindak pidana.
Apabila seorang debt collector melakukan kekerasan saat menagih utang, maka ia bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika kekerasan itu mengakibatkan luka berat, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, ancaman hukumannya meningkat menjadi lima tahun penjara.
Lebih jauh, bila penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar, seperti penghinaan atau mempermalukan korban di muka umum, pelaku dapat dikenai Pasal 310 angka 1 KUHP tentang penghinaan. Pasal ini mengatur pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Penegakan hukum terhadap praktik kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat. Apalagi jika tidak memiliki hubungan langsung dengan proses penagihan utang seperti yang dialami driver ojol di atas. (*)
Source | : | Hukumonline.com,Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |