Grid.ID- Apakah chat di Tinder bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan secara hukum? Pertanyaan ini sempat muncul di tengahnya kasus perselingkuhan.
Di era digital, perselingkuhan tak lagi hanya soal pertemuan fisik. Aplikasi seperti Tinder menjadi medan baru bagi orang-orang yang sudah berkomitmen untuk "bermain api."
Di tengah maraknya kasus yang diawali dari percakapan daring, penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia memandang alat bukti perselingkuhan dan perzinaan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam aspek legal dan psikologis dari fenomena ini.
Apakah Chat Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan?
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, perselingkuhan yang dapat dijerat pidana harus memenuhi unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023. Berdasarkan penjelasan R. Soesilo, dikutip dari Hukumonline, perzinaan diartikan sebagai persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Dengan kata lain, untuk memenuhi unsur alat bukti perselingkuhan secara pidana, harus ada bukti yang menunjukkan telah terjadi hubungan badan. Namun demikian, chat yang ditemukan di Tinder tetap bisa digunakan sebagai bukti awal dalam proses pelaporan.
Jika isi percakapan menunjukkan ajakan bertemu dengan arah ke hotel, diskotik, atau tempat hiburan malam, maka itu dapat mengindikasikan niat untuk melakukan perzinaan. Chat tersebut tidak serta-merta membuktikan hubungan seksual telah terjadi, tetapi cukup kuat untuk mengarahkan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan demikian, chat bisa dijadikan sebagai alat bukti perselingkuhan dalam tahap awal investigasi. Kendati demikian, itu belum cukup untuk penetapan tindak pidana tanpa bukti tambahan.
Mengapa Orang Selingkuh Lewat Tinder atau Aplikasi Kencan?
Fenomena selingkuh lewat aplikasi seperti Tinder bukanlah hal langka, bahkan semakin umum di era digital. Penelitian menunjukkan bahwa pengguna Tinder yang sudah memiliki pasangan cenderung tidak tertarik mencari hubungan serius, melainkan lebih fokus pada hubungan jangka pendek. Hal ini memperkuat potensi aplikasi ini menjadi tempat awal terjadinya perselingkuhan.
Mengutip Forbes, Senin (12/5/2025), ada dua faktor utama yang membuat orang yang sudah memiliki pasangan tetap tergoda untuk berselingkuh melalui aplikasi kencan. Pertama, merasa lebih menarik dari pasangan.
Baca Juga: Apa Saja Alat Bukti Perselingkuhan yang Sah di Mata Hukum?
Source | : | Forbes,Hukumonline.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |