Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerkosaan Taeil eks NCT resmi ditunda hingga bulan depan. Sidang ini buntut dari laporan seorang wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan Taeil dan dua temannya.
Menurut liputan media yang dikutip dari akun Instagram @coppamagz pada Selasa (13/5/2025), persidangan pertama kasus pemerkosaan khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual Taeil dan tiga orang lainnya yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei di Divisi pidana ke-26, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, telah ditunda hingga 18 Juni.
Divisi Investigasi Kejahatan Perempuan dan Anak Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sebelumnya mendakwa mereka tanpa penahanan. Mereka melimpahkan kasus Taeil dan dua temannya ke pengadilan pada 28 Februari atas tuduhan pemerkosaan khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, Taeil dan dua temannya dilaporkan ke polisi pada 13 Juni 2024 oleh korban seorang wanita. Pada saat itu, polisi menerapkan tuduhan pemerkosaan khusus dan mencurigai bahwa dia memiliki senjata pada saat kejahatan, tetapi dilaporkan bahwa ini tidak benar.
Kantor Polisi Seoul Bangbae, yang bertanggung jawab atas kasus ini, mengajukan surat perintah penangkapan untuk tiga tersangka, termasuk Taeil, tetapi pengadilan menolaknya dengan alasan bahwa mereka telah mengakui kejahatannya dan oleh karena itu tidak perlu ditangkap.
Dua teman Taeil muncul di penuntut untuk diinterogasi. Di sisi lain, Taeil sendiri tidak menanggapi panggilan untuk diinterogasi karena alasan kesehatan, sehingga perhatian terfokus pada apa yang akan dia katakan di pengadilan kali ini.
Sementara itu, pada awal Agustus 2024, Taeil meninggalkan NCT setelah tuduhan pelanggaran seksual.
Setelah kabar tersebut diketahui, para anggota NCT segera meng-unfollow akun pribadi Taeil dan melanjutkan proses 'cut off' mereka. Oleh karena itu, Taeil telah menjadikan akun pribadinya private. (*)
Baca Juga: SM Entertainment Resmi Akhiri Kontrak dengan Taeil eks NCT
Source | : | |
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Ayu Wulansari K |