Perkataan soal memberikan Rp 10 juta per kepala keluarga jika menjadi Gubernur Jakarta itu dijelaskan Dedi Mulyadi saat menyampaikan pandangannya. Penjelasan mengenai besaran APBD ini disampaikan Dedi Mulyadi dalam rangka menyampaikan pandangannya tentang pentingnya keadilan fiskal antarwilayah.
Ia menekankan bahwa suatu daerah idealnya bisa mencapai kemandirian secara ekonomi dan anggaran. Menurut Dedi Mulyadi, untuk menuju kemandirian tersebut, pembangunan harus berorientasi pada pencapaian target dan kemajuan.
"Pembangunan harus diselesaikan dalam waktu cepat, setelah itu berarah pada investasi. Gak bisa pembangunan gini-gini terus," kata Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan tidak boleh terbengkalai atau berlarut hingga tahun berikutnya.
"Apa yang kita selesaikan dalam waktu 1 tahun, apa yang waktu 2 tahun, apa yang waktu 3 tahun, apa yang waktu 4 tahun, apa yang waktu 5 tahun, ini semuanya tidak boleh berulang, pekerjaan kemarin harus tidak boleh dikerjakan hari ini lagi."
"Kenapa, pembangunnya ke depan tujuannya untuk apa, agar fiskal ini, fiskal yang tahun kemarin itu tidak digunakan untuk tahun ini."
"Dan negara sudah mulai berpikir untuk membangun kemandirian," papar Dedi.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajukan wacana agar pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp 10 juta tidak langsung dihukum penjara, tetapi dialihkan ke pelatihan di barak militer untuk dibina. Gagasan ini disampaikan Dedi ketika meresmikan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Senin (12/5/2025).
"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, mending keneh di ka barak militer keun (Yang maling di bawah Rp 10 juta daripada dipenjara, mending dikirim ke barak militer)," ungkap Dedi, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa pengalihan ini tetap harus melalui proses hukum yang menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Menurut Dedi, pendekatan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran negara dalam proses penegakan hukum, yang kadang jauh lebih besar dibandingkan nilai barang yang dicuri. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |