Grid.ID - Berkas kasus Nikita Mirzani telah diterima kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Mei 2025. Berkas tersebut terkait dugaan pemerasan dan pengancaman dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada awak media.
"Sekitar tanggal 5 Mei itu dikembalikan lagi oleh penyidik pada Penuntut Umum," kata Syahron Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, jaksa memang sempat menerima berkas kasus Nikita Mirzani. Tapi akhirnya dikembalikan ke penyidik pada 17 Maret lalu lantaran adanya beberapa hal yang belum terpenuhi.
"Sampai sejauh ini, berkas perkara itu 'kan awalnya kalau tidak salah sekitar 17 Maret itu sudah P19 dari Penuntut Umum untuk dipenuhi oleh teman-teman penyidik," jelas Syahron.
Dengan demikian, hingga saat ini, jaksa masih mendalami kelengkapan berkas perkara. Selanjutnya memberikan sikap apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," ujar Syahron.
Syahron juga menjelaskan bahwa pihak jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap terkait berkas perkara tersebut.
"Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," ujar Syahron Hasibuan.
Jika nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap, Syahron memastikan bahwa pihak kejaksaan akan segera memberikan informasi lebih lanjut.
"Sejauh ini yang pasti kita tunggulah dipelajari kalau sudah lengkap segera kami informasikan," tandasnya.
Baca Juga: Kabar Nikita Mirzani Usai Masa Tahanan Diperpanjang, Akui Rindu Sosok Ini
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |