Jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ini di pengadilan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya JPU kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Tak hanya Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga menjadi tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani, Mail, dan dokter Oky Pratama dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dengan kerugian Rp 4 miliar.
Atas tindakan ini, Nikita disangkakan 3 pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |