Sebagai informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025 atas dugaan diskriminasi ras. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ahmad Dhani disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sehari setelahnya, Rayen juga melayangkan pengaduan ke MKD DPR RI, karena menilai perbuatan Ahmad Dhani telah melukai perasaan marga Pono. Ia berharap MKD dapat memberikan sanksi tegas.
Pada sidang MKD yang digelar Rabu (7/5/2025), Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar kode etik sebagai legislator. Ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.
Suami Mulan Jameela itu diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor, termasuk Rayen Pono. (*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |