Grid.ID – Laporan musisi Rayen Pono terhadap penyanyi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, terus bergulir. Pada Kamis (15/5/2025), Rayen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan marga yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rayen menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah kakak kandungnya sendiri. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, dengan total 21 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, penyanyi asal Nusa Tenggara Timur itu melontarkan tantangan kepada Ahmad Dhani. Ia meminta pentolan band Dewa 19 tersebut untuk bersikap jantan dan menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Gimana ya, Ahmad Dhani kan bilang dia radikal, ya kita nikmati proses keradikalan itu. Jadi yang saya tagih adalah gentleman-nya, kejantanannya," ujar Rayen Pono saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Rayen juga memperingatkan agar Ahmad Dhani tidak mangkir dari pemeriksaan polisi. Ia menantang Dhani untuk tidak bersikap seperti pengecut.
"Termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik harus hadir. Jangan gak hadir, jangan dengan narasi apapun tidak hadir, pengecut! Jadi semua harus dihadapi dengan jantan," imbuhnya.
Ia kembali menekankan agar Dhani membuktikan keberaniannya. Rayen juga mengaku akan terus memantau kasus ini.
"Artinya, Ahmad Dhani, sekali lagi gue ingetin lo, bro jangan lari. Buktikan lo orang yang radikal, bijak, dan punya nyali," lanjut Rayen.
"Kalau nanti Ahmad Dhani mangkir, kami akan diberi tahu oleh pihak penyidik. Dan itu akan kami sebarkan ke media bahwa Ahmad Dhani adalah pengecut," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ahmad Dhani mengakui bahwa dirinya melakukan slip of the tongue atau kesalahan berbicara yang tidak disengaja. Hal ini menyebabkan ia menyebut nama “Pono” menjadi “Porno”.
Meski bersumpah bahwa itu tidak disengaja, suami Mulan Jameela tersebut menyatakan siap menjalani proses hukum atas laporan Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Rayen Pono Jalani Pemeriksaan Kasus Ahmad Dhani Terkait Pencemaran Nama Marga, Kakak Jadi Saksi
Sebagai informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025 atas dugaan diskriminasi ras. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ahmad Dhani disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sehari setelahnya, Rayen juga melayangkan pengaduan ke MKD DPR RI, karena menilai perbuatan Ahmad Dhani telah melukai perasaan marga Pono. Ia berharap MKD dapat memberikan sanksi tegas.
Pada sidang MKD yang digelar Rabu (7/5/2025), Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar kode etik sebagai legislator. Ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.
Suami Mulan Jameela itu diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor, termasuk Rayen Pono. (*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |