"Menurut kami ada salah satu ahli yang tadi memang menurut kami, kami tidak sependapat dengan penjelasan beliau. Terutama terkait dengan membiarkan informasi dapat diakses, menurut kami itu sesuatu yang interpretasinya terlalu lebar," terang Arifin.
Walau begitu, hal itu tak terlalu dipusingkan oleh Kim dan tim kuasa hukumnya. Arifin hanya akan menyampaikan keberatannya dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Nah itu, tapi akan kami sampaikan karena ini terkait materi perkara kami akan uraikan di dalam nota pembelaan," tuturnya.
Ke depannya, pihak Iqlima Kim juga akan mendatangkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang akan mendukung argumentasi mereka dalam proses ini.
"Kalau dalam proses hukum, kita semua ada tolok ukur hukumnya. Nah kami punya argumentasi hukum, kami akan mengacu pada pendapat hukum, pendapat ahli yang kita anggap benar. Kalau kita menganggap bahwa itu tidak sesuai dengan pertimbangan kami, kami akan kesampingkan," tandas Arifin.
Adapun sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa (20/5/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022. Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |