Grid.ID - Rumah Atalarik Syach dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025).
Bersama 200 personil aparat, PN Cibinong membongkar rumah Atalarik Syach. Momen pembongkaran tersebut pun dimanfaatkan oleh warga untuk melihat langsung area tersebut.
Pasalnya, warga setempat mengaku tak pernah melihat area itu secara langsung. Memanfaatkan momen tersebut, warga pun langsung melihat area tersebut yang kebetulan dibuka.
"Tadi ada yang disampaikan, saya punya tetangga, belum bisa lihat, kebetulan dibuka, baru lihat," ujar Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis (15/5/2025).
Ya, diakui oleh para tetangga bahwa area tersebut memang selalu tertutup. Bahkan sejak awal pembangunan, warga tidak pernah melihat isi dari area itu.
"Tetangga-tetangga pada senang bisa lihat area ini yang selama ini tertutup. Mereka tidak pernah tahu dalamnya seperti apa. Saya mau ngintip dong katanya silahkan aja," sambungnya.
Sementara itu, eksekusi sendiri dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Eksekusi ini dilakukan dengan penjagaan ketat dari sejumlah personil aparat.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," ujar Eko Suharjono.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Sebagai informasi, permasalahan sengketa tanah ini sudah ada sejak tahun 2015. Setelah melakukan proses di pengadilan, Dede Tasno memenangkan perkara pada tahun 2021. (*)
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Nesiana |