Profil Atalarik Syach berlanjut, mantan suami Tsania Marwa juga tampil dalam FTV seperti Baju Koko Untuk Ayah (2016), Pahal Sebuah Gorengan (2016), dan Harta Bukan Segalanya (2017). Karena sering tampil di layar kaca, mantan suami Tsania Marwa ini dinobatkan sebagai Aktor Terfavorit dalam perhelatan Panasonic Gobel Awards 2011.
Kehidupan Pribadi
Aktor ini pernah menikah dengan aktris Tsania Marwa pada 10 Februari 2012. Namun mereka memutuskan untuk berpisah pada 15 Agustu 2017. Pernikahan mereka dikaruniai dua anak, bernama Syarif M. Fajri dan Aisyah.
Nama aktor Atalarik Syah kembali ramai diperbincangkan setelah kediamannya yang terletak di daerah Cibinong, Bogor, didatangi petugas kepolisian pada Kamis (15/5/2025). Kunjungan aparat tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang telah ia perjuangkan sejak tahun 2015.
Melalui video yang dibagikan di Instagram Story, Atalarik mengabarkan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah itu telah diratakan. Dengan suara penuh emosi, ia menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan.
“Saya lagi dizolimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015, tanah ini dibeli dari tahun 2000,” ucap Atalarik dalam video di akun @ariksyah, dikutip dari Kompas.com.
Atalarik mengungkap kekecewaannya atas eksekusi yang dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi. Ia mengklaim tidak menerima surat apapun sebelumnya.
“Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam. Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya,” tuturnya dengan nada kesal.
Tak merasa mendapat perlindungan hukum, pria berusia 51 tahun ini pun berharap ada pihak yang bersedia membantunya menyelesaikan masalah ini. Menurut penuturan Atalarik, perkara lahan tersebut masih dalam proses dan belum memiliki putusan hukum tetap.
“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu,” katanya.
Persoalan sengketa lahan yang membelit Atalarik pertama kali muncul ke publik pada tahun 2016. Lahan seluas 7.000 meter persegi yang dibelinya sejak tahun 2000 disebut telah melalui transaksi resmi dan disaksikan oleh sejumlah saksi. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Masalah ini pun bergulir ke pengadilan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan Atalarik tidak sah secara hukum. Kini, setelah hampir satu dekade memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya dibeli secara sah, Atalarik Syah masih belum menyerah untuk mendapatkan keadilan. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunLampungWiki.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |