"Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun (Koruptor penjarakan, maling ayam bebaskan)," imbuh Dedi.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Dedi Mulyadi mengatakan tengah merencanakan soal kebijakannya itu dengan mengajak kerja sama Polda Jawa Barat. Dimana nantinya, diharapkan kebijakan barunya itu bisa langsung dieksekusi atau berjalan pada bulan Juni-Juli mendatang.
"Ke aya kerjasama sareng polda Jabar. Aya nu dikenal restorative justice. (Nanti ada kerja sama dengan Polda Jabar, ada yang namanya restorative justice)," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menjelaskan lebih lanjut, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.
"Kalau orang kecil dipenjarakan, malinnya hanya maling ayam, istrinya tidak ada usaha, mau gimana penghasilannya? Anaknya bisa tidak sekolah," tandas Dedi Mulyadi.
Oleh karenanya, Dedi berharap bisa menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Yang mengedepankan soal pembinaan daripada hukuman yang cuma menambah beban sosial.(*)
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |