Grid.ID - Kuasa hukum buka suara soal Nikita Mirzani bebas. Fachmi Bachmid singgung soal gugatan wanprestasi untuk Reza Gladys.
Diketahui, Nikita Mirzani saat ini tengah tersangkut dugaan pemerasan, ancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys. Perkara ini menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media, baik cetak maupun daring.
Nikita Mirzani sampai saat ini masih mendekam di dalam penjara. Bahkan, masa penahanan sang artis Kembali diperpanjang gegara kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Baru-baru ini, Fachmi Bachmid sang kuasa hukum buka suara terkait Nikita Mirzani bebas atas dugaan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Menurutnya, kemungkinan tersebut memang terbuka, meski pihaknya masih akan mengikuti dan menunggu perkembangan proses hukum yang berlangsung.
"Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara via Zoom belum lama ini, dikutip dari Tribun Seleb.
Selanjutnya, Fahmi yang saat ini menjadi perwakilan hukum Nikita mengungkapkan bahwa fokus mereka kini tertuju pada penyusunan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang rencananya akan segera dilayangkan. Ia juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak hanya ditujukan pada Reza, tetapi mencakup beberapa pihak lainnya.
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi Bachmid.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.
Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita terhadap Reza Gladys didasari oleh dugaan bahwa konflik antara keduanya sebenarnya termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Diduga ada upaya yang disengaja untuk menggiring perkara perdata ini ke jalur pidana. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, juga menyampaikan pandangannya soal status penahanan Nikita Mirzani.
Syahron menjelaskan bahwa peluang bagi Nikita untuk bebas tetap terbuka apabila berkas perkara dinilai belum lengkap hingga masa penahanan maksimalnya pada 2 Juni 2025.
Baca Juga: Kabar Nikita Mirzani Usai Masa Tahanan Diperpanjang, Akui Rindu Sosok Ini
Source | : | Tribun Seleb,antara |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |