Grid.ID- Kronologi Ketua Kadin Cilegon jadi tersangka pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir ini. Semua itu berawal dari viralnya sebuah video di media sosial.
Semuanya bermula dari beredarnya video viral yang menunjukkan sejumlah pengusaha di Kota Cilegon, Banten, diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses tender resmi. Tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, termasuk Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim.
Kronologi Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Kronologi Ketua Kadin Cilegon jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek strategis nasional senilai Rp 5 triliun bermula dari beredarnya video viral yang menunjukkan sejumlah pengusaha di Kota Cilegon, Banten, diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses tender resmi. Video tersebut memperlihatkan sekelompok pria yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon tengah bersitegang dengan pihak China Chengda Engineering (CEE), kontraktor asal Tiongkok yang ditunjuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, perusahaan kimia terbesar di Indonesia.
Dalam video itu, para pengusaha lokal terlihat mengenakan seragam putih dan helm proyek, serta secara terbuka meminta sebagian pengerjaan pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) diberikan kepada mereka tanpa lelang. "Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!" ujar salah satu pria dalam video dengan nada tinggi dalam video, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Menanggapi desakan ini, perwakilan CEE menyatakan kesediaan membuka kesempatan kerja sama, tetapi menekankan bahwa pengusaha lokal harus membuktikan kompetensinya terlebih dahulu. Para anggota Kadin pun menyinggung nilai total proyek yang disebut mencapai Rp 17 triliun, dengan klaim bahwa pelaku usaha lokal baru mendapat bagian Rp 1 triliun.
Tak lama setelah video tersebut viral, Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, sempat memberikan klarifikasi. Ia mengatakan, pernyataan dalam video tidak mewakili organisasi secara resmi. Ia menyebutnya sebagai “slip of tongue” akibat emosi yang dipicu oleh minimnya komunikasi dari pihak kontraktor CEE.
Isbat lanjut menegaskan bahwa pihaknya memahami aturan proyek strategis nasional tidak memungkinkan pelaksanaan tanpa lelang. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dalam video merupakan audiensi ketiga antara Kadin Cilegon dan pihak proyek pembangunan pabrik bahan baku baterai oleh PT CAA.
Isbat menekankan bahwa belum ada kejelasan mengenai pelibatan pengusaha lokal, sementara kondisi ekonomi di Cilegon sedang tertekan oleh defisit APBD, ancaman PHK, dan efisiensi anggaran. Di tengah situasi itu, Kadin mencoba mengambil peran dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Di tingkat pusat, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan pihaknya membentuk tim verifikasi untuk menyelidiki tindakan pengurus daerah yang terekam dalam video. Tim ini akan bekerja sama dengan Gubernur Banten, Kementerian Investasi/BKPM, dan aparat penegak hukum. Gubernur Banten Andra Soni sendiri menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa organisasi seperti Kadin semestinya memahami regulasi proyek strategis nasional.
Puncak dari kronologi Ketua Kadin Cilegon jadi tersangka ini terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.
Mengutip Tribun Lampung, mereka adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IA), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ). Menurut Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, ketiganya diduga mengintimidasi perwakilan perusahaan untuk meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun.
Dari hasil penyelidikan terhadap 17 saksi, polisi menyimpulkan bahwa peran masing-masing tersangka berbeda. Ismatullah disebut menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek untuk Kadin tanpa melalui tender, serta aktif dalam pertemuan dengan subkontraktor PT Total pada 14 April 2025.
Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaannya tidak dipenuhi. Adapun Muhammad Salim, sebagai Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda dan turut hadir dalam pertemuan penting dengan subkontraktor.
Atas tindakan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas organisasi bisnis di daerah dan membuka perdebatan luas mengenai integritas dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Demikianlah kronologi Ketua Kadin Cilegon jadi tersangka pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi organisasi sekelas Kadin untuk tetap menjunjung etika dan hukum dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. (*)
Source | : | Tribun Lampung,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |