Grid.ID. - Jadwal sidang perdana kasus gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ditunda hingga 28 Mei. Adapun semestinya sidang digelar Senin (19/5/2025) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kisruh dugaan perselingkuhan antara Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan seorang model bernama Lisa Mariana masih terus berlanjut. Kini kasus telah masuk ke ranah hukum.
Senin (19/5/2025) hari ini, digelar sidang perdana kasus gugatan perdata Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya hadir sesuai jadwal.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil tidak hadir. Suami Atalia Praratya itu melayangkan surat permohonan penundaan sidang.
"Pemunduran permohonan waktu sidang karena timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana," kata Muslim Jaya Butar Butar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dikutip Grid.ID dari laman TribunPriangan.com.
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” jelas Muslim.
Majelis hakim sempat mengupayakan sidang diundur hingga 26 Mei 2025, namun pihak Lisa Mariana keberatan. Markus Nababan, tim kuasa hukum Lisa khawatir pada tanggal tersebut sidang terganggu dengan euforia pesta perayaan juara Persib Bandung.
"Seperti yang kita tahu, tanggal 24, 25, dan 26 Mei itu ada agenda penyerahan piala sepak bola, jadi mohon dipertimbangkan kembali," ucap Markus Nababan seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya sidang diputuskan akan digelar pada tanggal 28 Mei 2025 mendatang. Lisa dan tim kuasa hukumnya mengaku akan mengikuti keputusan majelis hakim.
"Nanti kita lihat apakah mereka tidak hadir lagi atau hadir. Namun, intinya kami sudah siap dengan segala prosesnya dan kami sudah sangat menghormati persidangan ini," jelas Markus Nababan.
Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana Hadir di Sidang Perdana Gugatan Perdata, Ridwan Kamil Minta Jadwal Diundur
Source | : | Kompas.com,Tribunpriangan.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |