Grid.ID - Ketentuan pembagian daging kurban di hari Raya Idul Adha tidak boleh sembarangan. Pemilik kurban juga harus memperhatikan aturannya agar ibadah kurban menjadi sah.
Hari Raya Idul Adha menjadi event bagi umat Islam untuk beribadah melalui penyembelihan hewan kurban. Sebagai bentuk ibadah tentunya terdapat aturan-aturan di dalamnya.
Bagi pemilik kurban ternyata masih bisa mendapatkan daging kurban dengan aturan batasnya, maksimal sepertiga dari total daging kurban. Berikut aturan pembagian daging kurban yang Grid.ID kutip dari Tribunjatim.com.
1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Pemilik hewan kurban beserta keluarganya diperbolehkan menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah serta sebagai cara untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga.
2. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Bagian selanjutnya yaitu diberikan kepada mereka yang hidup kekurangan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian sosial dalam Islam yang bertujuan meringankan beban mereka yang membutuhkan.
3. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
Daging kurban juga dibagikan untuk tetangga serta kerabat sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi serta menjaga hubungan yang baik dalam masyarakat.
Selanjutnya, untuk makna ibadah kurban bukan hanya menyembelih hewan tetapi juga sebagai penumbuh rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah sehingga terdorong untuk berbagi kepada sesama. Makna lainnya yaitu untuk mempererat silaturahmi, karena dengan berbagi daging kurban akan memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan.
Syarat hewan kurban yang layak
Sebelum berkurban tentunya harus mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan. Dalam memilih hewan kurban juga tidak boleh sembarangan karena ada aturannya, seperti berikut ini.
Source | : | Kompas,TribunJatim |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Irene Cynthia |