Grid.ID - Ketentuan pembagian daging kurban di hari Raya Idul Adha tidak boleh sembarangan. Pemilik kurban juga harus memperhatikan aturannya agar ibadah kurban menjadi sah.
Hari Raya Idul Adha menjadi event bagi umat Islam untuk beribadah melalui penyembelihan hewan kurban. Sebagai bentuk ibadah tentunya terdapat aturan-aturan di dalamnya.
Bagi pemilik kurban ternyata masih bisa mendapatkan daging kurban dengan aturan batasnya, maksimal sepertiga dari total daging kurban. Berikut aturan pembagian daging kurban yang Grid.ID kutip dari Tribunjatim.com.
1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Pemilik hewan kurban beserta keluarganya diperbolehkan menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah serta sebagai cara untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga.
2. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Bagian selanjutnya yaitu diberikan kepada mereka yang hidup kekurangan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian sosial dalam Islam yang bertujuan meringankan beban mereka yang membutuhkan.
3. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
Daging kurban juga dibagikan untuk tetangga serta kerabat sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi serta menjaga hubungan yang baik dalam masyarakat.
Selanjutnya, untuk makna ibadah kurban bukan hanya menyembelih hewan tetapi juga sebagai penumbuh rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah sehingga terdorong untuk berbagi kepada sesama. Makna lainnya yaitu untuk mempererat silaturahmi, karena dengan berbagi daging kurban akan memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan.
Syarat hewan kurban yang layak
Sebelum berkurban tentunya harus mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan. Dalam memilih hewan kurban juga tidak boleh sembarangan karena ada aturannya, seperti berikut ini.
1. Jenis hewan kurban
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, para ulama telah bersepakat bahwa untuk hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Adapun hewan-hewan yang masuk dalam kriteria tersebut yaitu ada unta, sapi, kambing, dan domba. Jenis-jenis hewan ternak tersebut telah disebutkan dalam hadist dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.
Baca Juga: 6 Hikmah dan Keutamaan Melaksanakan Kurban di Hari Raya Idul Adha bagi Umat Muslim
2. Usia hewan
Selain ketentuan pembagian daging hewan kurban di Hari Raya Idul Adha di atas, batas usia minimal setiap jenis hewan kurban juga harus dipenuhi, di antaranya yaitu:
- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia tersebut sangat penting untuk diperhatikan, guna memastikan bahwa hewan telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Kondisi fisik hewan
Kondisi fisik hewan yang akan dikurbankan juga harus diperhatikan. Hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat serta tidak memiliki cacat.
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban yaitu, hewan yang buta sebelah atau keduanya, hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas, hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal, serta hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau jika hewan tersebut milik orang lain, maka harus dengan izin pemiliknya. Hal ini dikarenakan, jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan maka hukumnya tidak sah dan menyalahi makna kurban yaitu kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu penyembelihan hewan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Waktu tersebut yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan Hari Tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah).
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu yang telah ditentukan maka hukumnya tidak sah. Penyembelihan tersebut hanya akan dianggap sebagai penyembelihan biasa dan bukan kurban. (*)
Source | : | Kompas,TribunJatim |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Irene Cynthia |