“Persoalannya, kenapa harus diperpanjang terus? Kalau belum siap, ya lepaskan saja. Ngapain dipaksakan perkara seperti ini?” ujar Fahmi.
“Kalau belum siap, jangan dipaksa. Kalau berani menahan orang, seharusnya yakin bisa menyidangkan dengan bukti yang ada,” kata Fahmi.
Walau begitu, Fahmi mengatakan kondisi Nikita Mirzani sudah siap menjalani proses hukum. Termasuk, jika perkara ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya, Niki kalau lanjut ke persidangan, gulirkan saja. Kalau tidak siap, ya lepaskan. Jangan main-main dengan proses hukum,” tutur Fahmi usai ungkap kondisi Nikita Mirzani di penjara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan berkas.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani berpotensi bebas dari tahanan setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” tambah Syahron.
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi
Artis Nikita Mirzani resmi gugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. Pakar hukum, Dedi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi merupakan tindakan yang tepat.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Nikita Mirzani, Bakal Bebas Usai Masa Tahanan Diperpanjang 3 Kali?
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |