Grid.ID - Sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi bodong yang menimpa aktris Bunga Zainal rencananya digelar hari ini, Selasa (20/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem. Dia menyebutkan bahwa sidang ditunda hingga Selasa (27/5/2025) mendatang.
"Sidang itu (diundur ke) tanggal 27 Mei jam-nya ya nanti akan kita kabari ya, sekitar jam 10 sih kalau agendanya itu, tapi mungkin dimulai jam 1 siang," ujar Ratna di PN Jakarta Barat, Selasa (20/5/2025).
Penundaan tersebut dikarenakan alasan administratif dari pihak kejaksaan. Dengan demikian, ada kemungkinan terdakwa belum bisa dihadirkan ke persidangan.
Dalam kasus ini, dua terdakwa yaitu AAACD dan SFSS, merupakan pasangan suami istri. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda, yaitu di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
"Tadi sih jaksanya bilang ada proses administrasi yang belum dilakukan, jadi mungkin masih ada kendala untuk menghadirkan," lanjut Ratna.
Bunga Zainal sendiri belum bisa menghadiri sidang hari ini karena masih berada di luar kota. Namun, Ratna memastikan bahwa pihaknya akan datang ke persidangan berikutnya.
"Ibu Bunga kebetulan tadi telepon, beliau masih ada di luar kota. Tadi juga hari ini saya telepon, mau masuk pesawat, jadi mungkin jam 19.00 lah sampai Jakarta hari ini," ucapnya.
Menariknya, Bunga Zainal hingga kini belum pernah bertemu langsung dengan para terdakwa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Bunga berniat menghadiri persidangan berikutnya.
"Saat proses penyidikan, penyidikannya nggak pernah ketemu, jadi pas di lapas juga enggak lah. Mungkin nanti ketemunya pas di sini (pas sidang). Tanggal 27 diusahakan (Bunga) akan hadir," jelas Ratna.
Terakhir, Ratna menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Apalagi kasus telah berjalan cukup lama.
Baca Juga: Bunga Zainal Gagal Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Berniat Bakal Datang Lagi
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |