Grid.ID - Terungkap kronologi Komut Sritex ditangkap Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam. Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung lantaran diduga akan kabur.
Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho. Ia membenarkan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung di wilayah hukum Kota Solo.
Namun, ia menegaskan bahwa peran Kejari Solo dalam operasi tersebut bersifat terbatas dan hanya mendukung dari sisi teknis serta penyediaan fasilitas.
Ia pun mengungkap kronologi Komut Sritex ditangkap Kejagung pada Selasa malam. Petinggi Sritex tersebut ditangkap di rumahnya.
Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan di kediaman pribadinya yang beralamat di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (21/5/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa belum mengetahui secara rinci mengenai perkara hukum yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto. Menurutnya, informasi teknis dan detail kasus sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Terkait proses penangkapan, Widharso menyebutkan bahwa Iwan Setiawan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas Kejagung. Proses pun berjalan dengan lancar dan kondusif.
Setelah ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa ke kantor Kejari Solo untuk transit sementara sebelum diberangkatkan ke Jakarta. Keberangkatan dijadwalkan dengan pesawat pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Menjawab pertanyaan seputar status hukum Iwan Setiawan, Widharso menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi apakah Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Baca Juga: Profil Iwan Kurniawan Lukminto dan Istri, Bos PT Sritex yang Bangkrut dan PHK 10 Ribu Karyawan
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Ayu Wulansari K |
Editor | : | Ayu Wulansari K |